Jumat, 01 Juni 2018

makalah hukum perjanjian


Tugas Individu
HUKUM PERJANJIAN
Disusun dalam rangka untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah : Hukum Perdata
Dosen Pengampu : ABDUL KHAIR, M.H

Disusun Oleh :
        KARTIKA SARI
170 214 0011
                                



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
FAKULTAS SYARIAH
PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA
TAHUN 2017/2018

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur hanya milik Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga makalah  ini dapat penulis selesaikan meskipun sangat jauh sekali dari kata sempurna. Shalawat beriring salam tak lupa pula penulis haturkan kepada keharibaan junjungan kita Baginda Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman Jahiliyah menuju zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Ucapan terimakasih tak lupa penulis ucapkan kepada Dosen pembimbing mata kuliah HUKUM PERDATA yakni, bapak ALBDUL KHAIR, M.H.  yang telah bersedia meluangkan waktu untuk membimbing penulis dalam penulisan makalah ini. Tanpa arahan dan bimbingan beliau mungkin sampai saat ini penulis tidak terlalu mengerti mengenai HUKUM PERJANJIAN.
Ucapan terimakasih juga penulis ucapkan kepada penulis-penulis buku yang menjadi referensi dari pembuatan makalah ini. Selain itu, kami ucapkan terimakasih untuk para blogger yang tanpa celotehan mereka di media sosial mungkin makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik.
Penulis sangat menyadari banyaknya kekurangan dari makalah ini baik dari segi penulisan maupun tata bahasanya, mengingat minimnya perbendaharaan pengetahuan yang kami miliki. Maka dari itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan pembuatan makalah di kemudian hari. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menjadi bahan diskusi yang aktif dan menjadi bacaan serta menjadi sebuah ilmu yang bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
                                                                                    Palangka Raya,  Maret 2018

                                                                                                Penyusun
DAFTAR ISI

HALAM JUDUL
KALA PENGANTAR............................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah..................................................................................... 2
C.     Tujuan Penulisan....................................................................................... 2
D.    Batasan Masalah........................................................................................ 2
E.     Metode Penulisan...................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Konsep Dasar Perjanjian........................................................................... 4
B.     Syarat Tertulis, Akte Pejabat, dan Izin yang Berwenang......................... 10
C.     Asas dan Jenis Perjanjian.......................................................................... 12
D.    Doktrin Kesepakatan Kehendak dalam Perjanjian.................................... 20
E.     Isi dan Hapusnya Perjanjian...................................................................... 22
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................ 27
B.     Saran.......................................................................................................... 28
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 29




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perjanjian (overeenkomst), menurut Pasal 1313 KUHP Perdata adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini timbulah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat. Kepentingan manusia dalam masyarakat begitu luas, mulai dari kepentingan pribadi hingga masyarakat dengan negara. Suatu perjanjian adalah semata-mata untuk persetujuan yang diakui oleh hukum. Persetujuan ini merupakan kepentingan yang pokok dalam dunia usaha, dan menjadi dasar dari kebanyakan transaksi dagang.
Dalam perkembangan perekonomian di Indonesia, tentunya memerlukan perangkat hukum nasional yang sesuai dengan hukum perikatan atau kontrak yang berkembang dinamis dalam masyarakat melengkapi perangkat perundang-undangan. Di Indonesia berbagai peraturan Undang-undang dibuat oleh pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Namun untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia maka kedua Kitab Undang-Undang itu masih digunakan sampai ada peraturan perundangan-undangan yang baru untuk menggantinya


B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas terdapat beberapa masalah yang akan penulis bahas dalam makalah ini, adalah :
1.      Bagaimana Konsep Dasar Perjanjian?
2.      Bagaimana Syarat Tertulis, Akte Pejabat Tertentu dan Izin yang berwenang?
3.      Asas-asas dan Jenis Perjanjian?
4.      Dokrtin Kesepakatan Kehendak dalam Perjanjian?
5.      Bagaimana Isi dan Hapusnya Perjanjian?
C.     Tujuan Penulisan
Berdasarkan Rumusan masalah diatas maka ada beberapa tujuan yang ingin penulis capai dalam pembuatan makalah ini, yaitu :
1.      Untuk mengetahui Konsep Dasar Perjanjian;
2.      Untuk mengetahui syarat tertulis, akte pejabat dan izin yang berwenang;
3.      Untuk mengetahui asas-asas dan Jenis-jenis perjanjian;
4.      Untuk mengetahui doktrin kesepakatan kehendak dalam perjanjian;
5.      Untuk mengetahui isi dan hapusnya perjanjian.
D.    Batasan Masalah
Dalam hal penulisan hukum ini agar tidak terjadi kerancuan dalam permasalahan dan pembahasan masalah, penulis akan membatasi permasalahan yang teliti dengan harapan dalam pembahasan ini dilakukan secara tuntas serta tidak menyimpang dari permasalahan yang di bahas dalam makalah ini. Maka dari itu dalam penulisan makalah kali ini penulis hanya berfokus pada Hukum Perjanjian. Untuk mempermudah dalam pembahasan masalah yang akan di bahas serta menghindari tidak terjadinya salah sasaran dari apa yang hendak ditemukan dari pembahasan ini.



E.     Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode Library Search (kajian pustaka) dan Web Search (telusur internet) untuk mempermudah peulis dalam menyusun makalah ini.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Dasar Perjanjian
1.      Definisi Perjanjian
Perjanjian (overeenkomst),[1] menurut pasal 1313 KUH Perdata adalah sesuatu perbuatan di mana seseorang atau reberapa orang mengikatkan dirinya kepada seorang atau beberapa orang lain. Menurut para ahli hukum, ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata memiliki beberapa kelemahan, antara lain: (1) tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian, (2) tidak tampak asas konsensualisme, dan (3) bersifat dualisme. Sehingga menurut teori baru setiap perjanjian haruslah berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Berdasarkan itu pula beberapa ahli hukum memberikan definisi perjanjian.
Menurut Abdulkadir Muhammad, perjanjian adalah suatu persetujuan di mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan. Dalam definisi di atas, secara jelas terdapat konsensus antara para pihak, yaitu persetujuan antara pihak satu dengan pihak lainnya. Selain itu juga perjanjian yang dilaksanakan terletak pada lapangan harta kekayaan. Perumusan ini erat hubungannya dengan pembicaraan tentang syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Sedangkan Setiawan, mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan hukum, di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.



2.      Unsur Perjanjian
Dari perumusan perjanjian tersebut, terdapat beberapa unsur perjanjian antara lain:
a.       Ada pihak-pihak (subyek), sedikitnya dua pihak;
b.      Ada persetujuan antara pihak-pihak yang bersifat tetap;
c.       Ada tujuan yang akan dicapai, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak;
d.      Ada prestasi yang akan dilaksanakan;
e.       Ada bentuk tertentu, lisan alau tulisan;
f.       Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Dibawah ini diuraikan unsur-unsur perjanjian di atas sebagai berikut :
a.       Pihak-pihak (Subyek)
Pihak (subyek) dalam perjanjian adalah para pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian. Subyek perjanjian dapat berupa orang atau badan hukum. Syarat menjadi subyek adalah harus mampu atau berwenang melakukan perbuatan hukum.
KUH Perdata membedakan 3 (tiga) golongan yang tersangkut pada perjanjian yaitu; (1) para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri; (2) para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya; dan (3) pihak ketiga.
Menurut Asas Pribadi (Pasal 1315 jo 1340 KUH Perdata), bahwa pada dasarnya suatu perjanjian berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri. Para pihak tidak dapat mengadakan perjanjian yang mengikat pihak ketiga, kecuali dalam apa yang disebut janji guna pihak ketiga (beding ten behoeve van derden, Pasal 1317 KUH Perdata]. Janji untuk pihak ketiga itu merupakan suatu penawaran (offterte) yang dilakukan oleh pihak yang meminta diperjanjikan hak (stipulator) kepada mitranya (promissory) agar melakukan prestasi kepada pihak ketiga. Stipulator tidak dapat menarik kembali perjanjian itu apabila pihak ketiga telah menyatakan kehendaknya menerima perjanjian itu.[2]
b.      Sifat Perjanjian
Unsur yang penting dalam perjanjian adalah persetujuan adanya persetujuan (kesepakatan) antara para pihak. Sifat persetujuan dalam suatu perjanjian di sini haruslah tetap, bukan sekedar berunding. Persetujuan itu ditunjukkan dengan penerimaan tanpa syarat atas suatu tawaran. Apa yang ditawarkan oleh pihak yang satu diterima oleh pihak yang lainnya. Yang ditawarkan dan dirundingkan tersebut pada umumnya mengenai syarat-syarat dan obyek perjanjian. Dengan disetujuinya oleh masing-masing pihak tentang syarat dan obyek perjanjian, maka timbullah persetujuan, yang mana persetujuan ini merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian.
c.       Tujuan Perjanjian
Tujuan mengadakan perjanjian terutama untuk memenuhi kebutuhan para pihak itu, kebutuhan mana hanya dapat dipenuhi jika mengadakan perjanjian dengan pihak lain. Tujuan itu sifatnya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak dilarang oleh Undang-Undang.
d.      Prestasi
Dengan adanya persetujuan, maka timbullah kewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi (consideran menurut hukum Anglo Saxon). Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak sesuai dengan syarat-syarut perjanjian. Misalnya, pembeli berkewajiban membayar harga barang dan penjual berkewajiban menyerahkan barang.
e.       Bentuk Perjanjian
Bentuk perjanjian perlu ditentukan, karena ada ketentuan Undang-Undang bahwa hanya dengan bentuk tertentu suatu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan bukti. Bentuk tertentu biasanya berupa akta. Perjanjian itu dapat dibuat lisan, artinya dengan kata-kata yang jelas maksud dan tujuannya yang dipahami oleh para pihak (itu sudah cukup), kecuali jika para pihak menghendaki supaya dibuat secara tertulis (akta).
f.       Syarat Perjanjian
Syarat-syarat tertentu dari perjanjian ini sebenarnya sebagai isi perjanjian, karena dari syarat-syarat itulah dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak. Syarat-syarat tersebut biasanya terdiri dari syarat pokok yang akan menimbulkan hak dan kewajiban pokok, misalnya mengenai barangnya, harganya dan juga syarat pelengkap atau tambahan, misalnya mengenai cara pembayarannya, cara penyerahannya, dan sebagainya.
1)      Syarat Sahnya Perjanjian
Selain unsur-unsur perjanjian, agar sesuatu perjanjian dianggap sah, harus memenuhi beberapa persyaratan. Menurut Hukum Kontrak (law of contract) USA ditentukan empat syarat syahnya perjanjian yaitu: (1) Adanya penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance); (2) Adanya persesuaian kehendak (metting of minds); (3) Adanya konsiderasi/prestasi; (4) Adanya kewenangan hukum para pihak (competent legal parties) dan pokok persoalan yang sah (legal subject parties).
Berbeda dengan hukum Inggris, menurut KUH Perdata (Pasal 1320 atau Pasal 1365 Buku IV KUH Perdata). Syarat sahnya perjanjian meliputi dua hal, yaitu syarat subyektif dan syarat obyektif.
a)      Syarat Subjektif
Syarat subyektif adalah syarat yang berkaitan dengan subyek perjanjian. Syarat subyektif perjanjian meliputi, (1) Adanya kesepakatan/ijin (toesteming) kedua belah pihak; (2) kedua belah pihak harus cakap bertindak.
(1)   Adanya kesepakatan/ijin (toesteming) kedua belah pihak
Dalam suatu perjanjian harus ada kesepakatan antara para pihak, yaitu persesuaian pernyataan kehendak antara kedua belah pihak; tidak ada paksaan dan lainnya. Dengan diberlakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti bahwa kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak. Para pihak tidak mendapat sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya “cacat‟ bagi perwujudan kehendak tersebut.
(2)   Kedua belah pihak harus cakap bertindak
Cakap bertindak yaitu kecakapan atau kemampuan kedua belah pihak untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang cakap atau berwenang adalah orang dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah). Sedangkan orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum menurut Pasal 1330 KUH Perdata, meliputi: (1) anak di bawah umur (minderjarigheid), (2) orang dalam pengampuan (curandus), (3) orang-orang perempuan (istri).
b)      Syarat Objektif
Syarat obyektif adalah syarat yang berkaitan dengan obyek perjanjian. Syarat obyektif perjanjian meliputi (1) Adanya obyek perjanjian (onderwerp der overeenskomst); dan (2) Adanya sebab yang halal (geoorloofde oorzaak)
(1)   Adanya obyek perjanjian (onderwerp der overeenskomst)
Suatu perjanjian haruslah mempunyai obyek tertentu, sekurang-kurangnya dapat ditentukan bahwa obyek tertentu itu dapat berupa benda yang sekarang ada dan nanti akan ada, misalnya jumlah, jenis dan bentuknya. Berkaitan dengan hal tersebut benda yang dijadikan obyek perjanjian harus mernenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
Pertama, Barang itu adalah barang yang dapat diperdagangkan. Kedua, Barang-barang yang dipergunakan untuk kepentingan gedung-gedung umum dan sebagainya tidaklah dapat dijadikan obyek perjanjian. Ketiga, Dapat ditentukan jenisnya, dan Keempat, Barang yang akan datang.
(2)   Adanya sebab yang halal (geoorloofde oorzaak)
 Dalam suatu perjanjian diperlukan adanya sebab yang halal artinya ada sebab-sebab hukum yang menjadi dasar perjanjian yang tidak dilarang oleh peraturan yang tidak dilarang oleh peraturan, keamanan dan ketertiban umum dan sebagainya.
Undang-Undang tidak memberikan pengertian mengenai “sebab” (oorzaak,causa). Menurut Abdulkadir Muhammad, sebab adalah suatu yang menyebabkan orang yang membuat perjanjian yang mendorong orang membuat perjanjian. Tetapi yang dimaksud causa yang halal dalam Pasal 1320 KUH Perdata bukanlah sebab dalam arti yang menyebabkan atau yang mendorong orang membuat perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak.
Menurut yurisprudensi yang ditafsirkan dengan causa adalah isi atau maksud dari perjanjian. Melalui syarat causa dalam praktek maka ia merupakan upaya untuk menempatkan perjanjian dibawah pengawasan hakim. Artinya hakim dapat menguji apakah tujuan dari perjanjian itu dapat dilaksanakan dan apakah isi perjanjian tidak bertentangan dengan Undang-Undang ketertiban umum dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 sampai dengan Pasal 1337 KUH Perdata.[3]
B.     Syarat Tertulis, Akte Pejabat Tertentu, dan Izin Yang Berwenang
Hukum Perjanjian Indonesia (yang berdasar KUHPerdata) menganut sistem konsensual. Sistem perjanjian konsensual ini mengajarkan bahwa suatu ikatan karena perjanjian sudah terjadi pada saat dibuatnya perjanjian, yakni pada saat tercapainya kata sepakat, meskipun hanya kesepakatan lisan. Jadi tidak ada keharusan bahwa suatu perjanjian tersebut harus dibuat secara tertulis. Ini adalah salah satu prinsip umum dari suatu perjanjian.
Akan tetapi untuk perjanjian-perjanjian tertentu, Undang-undang mensyaratkan adanya syarat tertulis agar suatu perjanjian menjadi sah menurut hukum. Keharusan tertulis untuk sahnya suatu perjanjian khusus untuk perjanjian-perjanjian tertentu itu merupakan kekecualian dari prinsip hukum perjanjian yang berlaku umum bahwa perjanjian sudah terjadi dan mengikat meskipun belum di tulis atau tidak ditulis.
Jadi, secara umum dapat dikatakan bahwa asalkan 4 syarat dalam Pasal 1320 KUHPer ini dipenuhi, maka suatu perjanjian sudah sah dan mempunyai akibat hukum secara penuh, meskipun perjanjian tersebut tiddak ditulis.
Pada prinsipnya keharusan tertulis bagi suatu perjanjian tujuan yuridis tertentu, yang dipersyaratkan dengan cara sebagai berikut :
1.      Dipersyaratkan perjanjian tertulis hanya untuk perjanjian tertentu;
2.      Dipersyaratkan hanya untuk perjanjian yang berobjekkan barang-barang tertentu saja;
3.      Dipersyaratkan untuk perjanjian yang melibatkan jumlah uang tertentu.
4.      Dipersyaratkan karena kebiasaan praktik. Pertama, untuk memudahkan  pembuktian. Kedua, Untuk memberikan kepastian hukum terhadap perjanjian yang bersangkutan.
Selain itu, bahwa pada umumnya, suatu perjanjian tidak perlu dibuat dihadapan pejabat tertentu, kecuali untuk perjanjian-perjanjian tertentu. Misalnya terhadap perjanjian jual beli tanah yang harus dibuat dihadapan pejabat tertentu yang disebut dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Atau ada juga perjanjian yang harus dibuat didepan notaris.
Selanjutnya, pada umumnya urusan perjanjian adalah urusan para pihak dalam perjanjian tersebut. Jadi pihak lain tidak perlu ikut-ikutan dalam perjanjian tersebut. Namun demikian, ada juga perjanjian agar sahnya, memang memerlukan persetujuan dari pihak lain. Misalnya terhadap perjanjian pengalihan hak tertentu, memerlukan persetujuan pihak tertentu. Sebut saja misalnya, perjanjian pengalihan sewa rumah oleh penyewa dengan pihak ketiga, memerlukan izin dari pihak rumah, kecuali perjanjian sewanya dengan pemilik rumah tersebut mengatur lain.[4]

C.     Asas dan Jenis Perjanjian
1.      Asas Perjanjian
Didalam hukum perjanjian dikenal tiga asas, yaitu asas konsensualisme, asas pacta sunt servada, dan asas kebebasan berkontrak.
a.       Asas Konsensualisme ( kesepakatan )
Asas konsensualisme, artinya bahwa suatu perikatan itu terjadi (ada) sejak saat tercapainya kata sepakat antara para pihak. Dengan kata lain bahwa perikatan itu sudah sah dan mempunyai akibat hukum sejak saat tercapai kata sepakat antara para pihak mengenai pokok perikatan.
Berdasarkan Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata, dinyatakan bahwa salah syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak. Artinya bahwa perikatan pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan para pihak. Kesepakatan tersebut dapat dibuat secara lisan maupun dituangkan dalam bentuk tulisan berupa akta, jika dikehendaki sebagai alat bukti. Perjanjian yang dibuat secara lisan didasarkan pada asas bahwa manusia itu dapat dipegang mulutnya, artinya dapat dipercaya dengan kata-kata yang diucapkannya.
Tetapi ada beberapa perjanjian tertentu yang harus dibuat secara tertulis, misalnya perjanjian perdamaian, perjanjian penghibahan, perjanjian pertanggungan dan sebagainya. Tujuannya ialah sebagai alat bukti lengkap dari pada yang diperjanjikan.
b.      Asas Pacta Sunt Sevada
Asas Pacta Sunt Servada, berhubungan dengan akibat dari perjanjian. Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan :
Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu.
Persetujuanpersetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dari ketentuan tersebut terkandung beberapa istilah; Pertama, istilah “semua perjanjian” berarti bahwa pembentuk Undang-Undang menunjukkan bahwa perjanjian yang dimaksud bukanlah semata-mata perjanjian bernama, tetapi juga perjanjian yang tidak bernama. Selain itu juga mengandung suatu asas partij autonomie. Kedua, istilah “secara sah”, artinya bahwa pembentuk UndangUndang menunjukkan bahwa pembuatan perjanjian harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan bersifat mengikat sebagai Undang-Undang terhadap para pihak sehingga terealisasi asas kepastian hukum. Ketiga, istilah “itikad baik” hal ini berarti memberi perlindungan hukum pada debitor dan kedudukan antara kreditor dan debitor menjadi seimbang. Ini merupakan realisasi dari asas keseimbangan.
c.       Asas Kebebasan Berkontrak
Kebebasan berkontrak (freedom of contract)[5], adalah salah satu asas yang sangat penting di dalam hukum perjanjian. Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas pancaran hak asasi manusia.
Menurut Salim H.S, bahwa asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk; (1) membuat atau tidak membuat perjanjian; (2) mengadakan perjanjian dengan siapapun; (3) menentukan isi perjanjian, dan persyaratannya; dan (4) menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan. Namun demikian, Abdulkadir Muhammad berpendapat bahwa kebebasan berkontrak tersebut tetap dibatasi oleh tiga hal, yaitu: (1) tidak dilarang oleh Undang-Undang; (2) tidak bertentangan dengan kesusilaan; dan (3) tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Di dalam hukum perjanjian nasional, asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, yang manpu memelihara keseimbangan tetap perlu dipertahankan, yaitu pengembangan kepribadian untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup lahir dan bathin yang serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan masyarakat.
Dalam perkembangannya, asas kebebasan berkontrak menurut Mariam Darus Badrulzaman, semakin sempit dilihat dari beberapa segi yaitu: (1) dari segi kepentingan urnum; (2) dari segi perjanjian baku; dan (3) dari segi perjanjian dengan pemerintah.
Selain asas-asas perjanjian yang telah disebutkan di atas. Dalam suatu perjanjian dikenal juga asas-asas sebagai berikut, yaitu: asas terbuka, bersifat pelengkap, dan obligator. Asas terbuka (open system), yaitu setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam Undang-Undang. Asas terbuka merupakan nama lain dari asas kebebasan berkontrak. Bersifat pelengkap (optimal), artinya pasal-pasal Undang-Undang boleh disingkirkan, apabila pihak-pihak yang membuat perjanjian menghendaki dan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari ketentuan pasal-pasal Undang-Undang. Bersifat obligator (obligatory), yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik (ownershif).
Sementara di dalam Loka Karya Hukum Perikatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pertimbangan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman tanggal 17 sarnpai dengan 19 Desember 1985 dirumuskan pula delapan asas hukum perikatan nasional, yaitu asas kepercayaan, asas persamaan hukum, asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas moral, asas kepatuhan, asas kebiasaan, dan asas perlindungan.
2.      Jenis Perjanjian
Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Dalam Ilmu Pengetahuaan Hukum Perdata, suatu perjanjian memiliki 14 (empat belas) jenis, di antaranya adalah:
a.       Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban, pokok bagi kedua belah pihak. Contoh dari perjanjian timbal balik antara lain:
1)      Perjanjian jual beli (koof en verkop), yaitu suatu persetujuan antara dua pihak di mana pihak kesatu berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak kedua akan membayar harga yang telah disetujui. Syarat-syarat jual beli ialah: (1) Harus antara mata uang dan barang; (2) Barangnya yang dijual adalah milik sendiri; dan (3) Jual beli bukan antara suami yang masih dalam ikatan perkawinan.
2)      Perjanjian tukar menukar (Ruil, KUH Perdata Pasal 1541 dan seterusnya), yaitu suatu perjanjian. antara dua pihak, di mana pihak satu akan menyerahkan suatu barang begitupun dengan pihak lainnya.
3)      Perjanjian sewa menyewa (Huur en verhuur, KUH Perdata Pasal 1548 dan seterusnya); yaitu suatu perjanjian di mana pihak I (yang menyewakan) memberi izin dalam waktu tertentu kepada pihak II (si penyewa) untuk menggunakan barangnya dengan kewajiban pihak II membayar sejumlah uang sewanya.
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah dan lainnya. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lainnya berhak menerima benda yang diberikan itu.
b.      Perjanjian Cuma-cuma dan Perjanjian Atas Beban
Perjanjian percuma adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Dengan demikian pada perjanjian ini hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah.
Perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain, ataupun pemenuhan suatu syarat potestatif (imbalan) misalnya X menyanggupi memberikan kepada Y sejumlah uang, jika Y menyerahkan suatu barang tertentu kepada X.
c.       Perjanjian Bernama (Benoemd) dan Tidak Bernama (Onbenoemde Overeenkoms)
Perjanjian bernama termasuk dalam perjanjian khusus yaitu perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya, bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Misalnya, jual beli, sewa menyewa dan lainnya. Perjanjian bernama jumlahnya terbatas dan diatur dalam Bab V sampai Bab XVII KUH Perdata.
Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas dan nama disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya, seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaan dan lainnya. Perjanjian tidak bernarna tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi lahirnya di dalam masyarakat berdasarkan asas kebebasan berkontrak, mengadakan perjanjian atau partij otonomi.
Tidak selalu dengan pasti untuk menyatakan apakah suatu perjanjian itu merupakan perjanjian bernama atau tidak bernama, karena ada perjanjian-perjanjian yang mengandung berbagai unsur sehingga sulit mengklasifikasikan. Untuk hal itu KUH Perdata Pasal 1601 (c), memberikan pemecahan melalui tiga teori yaitu teori absorpsi,[6] teori combinantie,[7] dan teori generis.[8]
d.      Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligator
Perjanjian kebendaan (zakelijk overeenkoms), adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator.
Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Artinya, sejak terjadi perjanjian timbullah hak dan kewajiban pihakpihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga. Pembeli berkervajiban membayar harga, penjual berkewajiban menyerahkan barang. Pentingnya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah dalam perjanjian itu ada penyerahan (levering] sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.
e.       Perjanjian konsensual dan perjanjian riil
Perjanjian konsensual adalah perjanjian di mana di antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUH Perdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338 KUH Perdata).
Perjanjian riil adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya. Misalnya, jual beli barang bergerak (1754 KUH Perdata), perjanjian penitipan (Pasal 1694 KUH Perdata), pinjam pakai (Pasal 1740 KUH Perdata) dan lain-lain. Perbedaan antara perjanjian konsensual dan riil ini adalah sisa dari hukum Romawi yang untuk perjanjianperjanjian tertentu diarnbil alih oleh Hukum Perdata (BW).
f.       Perjanjian Publik
Perjanjian publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Di antara keduanya terdapat hubungan atasan dan bawahan (subordinated), jadi tidak berada dalam kedudukan yang sama (coordinated), misalnya perjanjian ikatan dinas.
g.      Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian, misalnya pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa-menyewa) tapi juga menyajikan makanan (jual beli) dan juga memberikan pelayanan. Terhadap perjanjian campuran itu ada berbagai paham ; Pertama, bahwa ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian khusus diterapkan secara analogis sehingga setiap unsur dari perjanjian khusus tetap ada (contractus combinen). Kedua, ketentuan-ketentuan yang dipakai adalah ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang paling menentukan (teori absorpsi).
Selain perjanjian-perjanjian yang telah disebutkan di atas, dalam Ilmu Hukum Perdata dikenai juga beberapa perjanjian lain, misalnya: Perjanjian liberator yaitu suatu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan utang (kwijtschelding, Pasal 1438 KUH Perdata). Perjanjian pembuktian yaitu perjanjian di mana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka. Dan perjanjian untung-untungan yaitu perjanjian yang obyeknya ditentukan kemudian, misalnya perjanjian asuransi Pasal 1774 KUH Perdata.
Dalam hukum perikatan bentuk perjanjian dapat juga dibedakan menjadi dua macam, yaitu : Pertama, perjanjian tak tertulis/lisan, yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan (cukup kesepakan para pihak); dan Kedua, perjanjian tertulis, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan, meliputi ; (1) Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang hanya ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja; (2) perjanjian dengan saksi notaris, dan (3) perjanjian yang dibuat dihadapan dan oleh notaris, yaitu perjanjian dalam bentuk akta notaris. Fungsi akta notaris tersebut adalah : (a) sebagai bukti bahwa para pihak yang bersngkutan telah mengadakan perjanjian tertentu; (b) sebagai bukti bagi para pihak yang tertulis merupakan tujuan dan keinginan para pihak; dan (c) sebagai bukti kepada pihak ketiga bahwa para pihak telah mengadakan perjanjian yang isinya sesuai dengan kehendak para pihak, kecuali jika ditentukan sebaliknya.[9]
D.    Doktrin Kesepakatan Kehendak dalam Perjanjian
Kata sepakat dalam suatu perjanjian dapat diperoleh melalui suatu proses penawaran (offerte) dan penerimaan (acceptatie). Istilah penawaran (offerte) merupakan suatu pernyataan kehendak yang mengandung usul untukmengadakan perjanjian, yang tentunya dalam penawaran tersebut telahterkandung unsur esensialia dari perjanjian yang akan dibuat. Penerimaan (acceptatie) sendiri merupakan pernyataan kehendak tanpa syarat untukmenerima penawaran tersebut.Kata sepakat dapat diberikan secara tegas maupun diam-diam. Secarategas dapat dilakukan dengan tertulis, lisan maupun dengan suatu tandatertentu. ara tertulis dapat dilakukan dengan akta otentik maupun denganakta di bawah tangan.!engenai kapan saat terjadinya kata sepakat, terdapat " (empat) teoriyang menyoroti hal tersebut, yaitu :
1.      Teori Ucapan ( Uithings Theorie )
Teori ini berpijak kepada salah satu prinsip hukum bahwa suatukehendak baru memiliki arti apabila kehendak tersebut telah dinyatakan.!enurut teori ini, kata sepakat terjadi pada saat pihak yang menerima penawaran telah menulis surat jawaban yang menyatakan ia menerimasurat pernyataan. Kelemahan teori ini yaitu tidak adanya kepastian hukumkarena pihak yang memberikan tawaran tidak tahu persis kapan pihakyang menerima tawaran tersebut menyiapkan surat jawaban.[10]
2.      Teori Penawaran dan Penerimaan Tawaran ( Offer and Acceptance, Ijab Qobul )
Dalam hal ini, kata sepakat atau kesepakatan kehendak baru terjadi manakala setelah adanya penawaran ( Offer, Ijab ) dari salah satu pihak diikuti dengan penerimaan tawaran ( acceptance, qabul ) dari pihak lainnya.
3.      Teori Kehendak ( Wilstheorie )
Teori kehendak merupakan teori tertua tentang masalah kata sepakat ini. Menurut teori yang bersifat subyektif ini kata sepakat sudah terjadi pada saat para pihak dalam hatinya sudah bermaksud untuk menyetujui perjanjian tersebut.
4.      Teori Pernyataan ( Verklarings theorie )
Bertolak belakang dengan teori kehendak yang bersifat subjektif itu, maka teori pernyataan ini lebih bersifat objektif. Dalam hal ini, yang penting bukan apa yang ada didalam hati para pihak dalam perjanjian, tetapi apa yang diucapkan atau apa yang tertulis dalam perjanjian tersebut.
5.      Teori Pengetahuan ( Vernemings theorie )
Menurut teori pengetahuan ini, kata sepakat atas suatu perjanjian dianggap mulai terjadi pada saat pihak yang mengirimkan tawaran (dengan cara apapun) sudah mengetahui bahwa pihak lawannya dalam perjanjian sudah menyetujui tawarannya itu. Jadi, pengiriman jawaban saja oleh ppihak penerimaan tawaran dianggap belum cukup, karena dalam hal ini, pihak pengirim tawaran masih belum mengetahui bahwa pihak lawannya sudah menyetujui/menerima tawaran tersebut.
6.      Teori Dugaan
Teori ini bersifat subjektif, yang antara lain dianut oleh ahli hhukum Belanda terkenal yaitu, Pitlo. Menurut teori dugaan ini, saat tercapainya kata sepakat dianggap terjadi pada saat pihak penerima tawaran dalam suatu perjanjian telah mengirim surat jawabannya, dan pihak penerima tawaran “patut menduga” bahwa pihak pengirim tawaran sudah mengetahui isi surat balasan yang dikirim oleh pihak penerima tawaran tersebut.
7.      Teori Kepercayaan ( Vetrouwens theorie )
Menurut Teori ini, suatu kata sepakat dalam suatu perjanjian dianggap sudah terjadi ketika terdapat pernyataan dari pihak penerima tawaran secara objektif didengar dan dapat dipercaya oleh pihak yang memberikan tawaran tersebut.[11]

E.     Isi dan Hapusnya Perjanjian
1.      Isi Perjanjian
Isi perjanjian pada dasarnya adalah ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak. Ketentuanketentuan dan syarat-syarat ini berisi hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi.
Menurut Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata, elemenelemen dari suatu perjanjian meliputi, (1) Isi perjanjian itu sendiri, (2) kepatutan, (3) kebiasaan, dan (4) Undang-Undang. Tetapi dalam praktek peradilan menurut Mariam Darus Badrulzaman, dkk. Urutan tersebut mengalami perubahan. Simpulan peradilan yang diambil dari Pasal 3 Algemene Bepalingen (AB), menentukan bahwa kebiasaan hanya diakui sebagai sumber hukum, apabila ditunjuk oleh Undang-Undang. Dengan demikian peradilan menempatkan Undang-Undang di atas kebiasaan, sehingga isi perjanjian menjadi: (1) hal yang tegas yang diperjanjikan; (2) Undang-Undang; (3) kebiasaan; dan (.4) Kepatutan.
a.       Hal yang tegas yang diperjanjikan
Menurut Pasal 1339 KUH Perdata, yang dimaksud dengan isi perjanjian adalah apa yang dinyatakan secara tegas oleh kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban mereka di dalam perjanjian tersebut baik secara terturis maupun tidak tertulis.
Tidak semua perjanjian harus dinyatakan secara tegas, apabila menurut kebiasaan selamanya dianggap diperjanjikan (Pasal 1347 KUH Perdata). Walaupun tidak dinyatakan secaca tegas, para pihak pada dasarnya mengakui syarat-syarat demikian itu, kerena memberi akibat komersial terhadap masud para pihak. Hal yang perlu diperhatikan, bahwa syarat atau kewajiban yang dinyatakan tidak tegas dalam perjanjian hanya timbul dalam keadaan tidak ada ketentuan yang tegas mengenai persoalan tersebut.
b.      Undang-Undang
Sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, bahwa semua persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka pembentuk UndangUndang menunjukkan bahwa pembuatan perjanjian harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Semua persetujuan yang dibuat menurut hukum atau secara sah adalah mengikat sebagai UndangUndang terhadap para pihak. Di sini tersimpul realisasi asas kepastian hukum.
c.       Kebiasaan
Pasal 1339 KUH Perdata menyatakan:
“Persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan Undang-Undang”.
Kebiasaan yang dimaksud dalam ketentuan di atas adalah kebiasaan pada umumnya (gewoonte) yaitu kebiasaan setempat atau kebiasaan yang lazim berlaku di dalam golongan tertentu (bestending gebruikelijkbeding).
d.      Kepatutan
Pada dasarnya kepatutan ini merujuk pada ukuran tentang hubungan rasa keadilan dalam masyarakat. Falsafah Negara Pancasila - menampilkan ajaran bahwa harus ada keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara penggunaan hak asasi dengan kewajiban asasi. Dengan kata lain di dalam kebebasan terkandung tanggung jawab. Selanjutnya berdasarkan Tap MPR Nomor II/MPR/1978 menyatakan:
Manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu dikembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa ‘tepo seliro’ serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

Soepomo, telah memberikan sumbangan yang sangat besar dalam hal meletakkan dasar terhadap hubungan individu dan masyarakat di Indonesia yang membedakan dengan dunia Barat : Pertama, di Indonesia yang primer adalah masyarakat. Individu terikat dalam masyarakat, hukum bertujuan mencapai kepentingan individu yang selaras, serasi dan seimbang dengan kepentingan mayarakat. Kedua, di Barat yang primer adalah individu. Individu terlepas dari masyarakat, hukum bertujuan untuk mencapai kepentingan individu.
2.      Hapusnya Perjanjian
Hapusnya perjanjian berbeda dengan hapusnya perikatan, karena suatu perikatan dapat hapus, sedangkan persetujuannya yang merupakan sumbernya masih tetap ada. Misalnya, pada persetujuan jual beli - dengan dibayarnya harga maka perikatan mengenai pembayaran menjadi hapus, sedangkan persetujuannya belum, karena perikatan mengenai penyerahan barang belum terlaksana. Hanya jika semua perikatan-perikatan daripada persetujuan teiah hapus seluruhnya, maka persetujuannyapun akan berakhir.
Suatu perjanjian akan berakhir (hapus) apabila:
a.       Telah lampau waktunya (kadaluwarsa) – Undang-Undang menentukan batas berlakunya suatu perjanjian. Misalnya, menurut Pasal 1066 ayat (3) KUH Perdata, bahwa para ahli waris dapat mengadakan perjanjian untuk selama waktu tertentu untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan. Akan tetapi waktu persetujuan tersebut menurut ayat 4 dibatasi berlakunya hanya lima tahun. Artinya, lewat dari waktu itu mereka dapat melakukan perbuatan hukum tersebut.
b.      Telah tercapai tujuannya
c.       Dinyatakan berhenti - para pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa terjadinya peristiwa tertentu, maka perjanjian akan hapus. Misalnya, jika salah satu meninggal perjanjian akan hapus, seperti perjanjian perseroan (Pasal 1646 ayat 4 KUH Perdata).
d.      Dicabut kembali
e.       Diputuskan oleh Hakim[12]










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Perjanjian (overeenkomst), menurut pasal 1313 KUH Perdata adalah sesuatu perbuatan di mana seseorang atau reberapa orang mengikatkan dirinya kepada seorang atau beberapa orang lain. Menurut para ahli hukum, ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata memiliki beberapa kelemahan, antara lain: (1) tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian, (2) tidak tampak asas konsensualisme, dan (3) bersifat dualisme. Sehingga menurut teori baru setiap perjanjian haruslah berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Hukum Perjanjian Indonesia (yang berdasar KUHPerdata) menganut sistem konsensual. Sistem perjanjian konsensual ini mengajarkan bahwa suatu ikatan karena perjanjian sudah terjadi pada saat dibuatnya perjanjian, yakni pada saat tercapainya kata sepakat, meskipun hanya kesepakatan lisan.
Asas Perjanjian diantaranya adalah ;
1.      Asas Konsensualisme
2.      Asas Pacta Sunt Servada
3.      Asas Kebebasan Berkontrak
Adapun Jenis Perjanjian ialah ;
1.      Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak
2.      Perjanjian Cuma-Cuma dan Perjanjian Atas Beban
3.      Perjanjian Bernama ( Benoemd ) dan Tidak Bernama ( Ombenoemdee Overeenkomst )
4.      Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligator
5.      Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Riil
6.      PerjanjianPublik


7.      Perjanjian Campuran
Doktrin Kesepakatan Kehendak dalam Perjanjian adalah ; Teori Ucapan, Teori Penawaran dan penerimaan Tawaran, Teori Kehendak, Teori Pernyataan, Teori Pengetahuan, Teori Kepercayaan, dan Teori Dugaan.
Isi perjanjian pada dasarnya adalah ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak. Ketentuanketentuan dan syarat-syarat ini berisi hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi. Hapusnya perjanjian berbeda dengan hapusnya perikatan, karena suatu perikatan dapat hapus, sedangkan persetujuannya yang merupakan sumbernya masih tetap ada.
B.     Saran
Penulis sangat menyadari banyaknya kekurangan dalam makalah ini baik dari segi bahasa, penulisan dan lain sebagainya. Maka dari itu, pemakalah menyarankan apabila ada kata atau kalimat yang belum pembaca pahami silahkan pembaca berikan kritik dan berikan pemakalah saran untuk makalah ini pada sesi tanya jawab. Agar nantinya kami perbaiki sehingga terciptalah makalah yang baik dan benar yang sesuai dengan aturan dikemudian hari.











DAFTAR PUSTAKA


Triwulan Tutik, Titik, Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia, Cet. 1 ( Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher, 2006 )
Fuady, Munir, Konsep Hukum Perdata, Cet. 2 (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2015)
http://www.academia.edu/24560772/Teori_Kesepakatan, Teori Kesepakatan, Diakses pada hari Jumat 04 Mei 2018, Pukul 19.17.







[1] Dalam konsepsi Wirjono Prodjodikoro, overeenkomst disebut sebagai persetujuan yaitu suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta kekayaan mereka, yang bertujuan mengikat kedua belah pihak. Adapun istilah perjanjian dipakai untuk pengertian yang lebih luas dari pada kata sepakat.
[2] Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia, Cet. 1 ( Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher, 2006 ), h. 243-244.
[3] Pembentuk Undang-Undang mempunyai pandangan bahwa perjanjian mungkin juga diadakan tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu dan terlarang. Yang dimaksudkan dengan sebab atau dibuat karena suatu sebab terlarang tersebut ialah sebab yang dilarang Undang-Undang atau berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum ( pasal 137  KUHPer. Perjanjian yang demikian tidak mempunyai kekuatan [ pasal 1335 KUHPer ]. Sehingga perjanjian yang cacat subyektif dapat dibatalkan dan cacat objektif batal demi hukum.
[4] Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Cet. 2 (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2015), h. 205-206.
[5] Kebebasan berkontrak ini berlatar belakang pada paham individualisme yang secara embrional lahir pada zaman Yunani, diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat pada zaman Renaisance melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Groot, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J Rousseau. Menurut paham Individualisme, setiap orang bebas untuk memperoleh apa yang dikehendakinya. Di dalam hukum Perjanjian, falsafah ini diwujudkan dalam ‘kebebasan berkontrak’. Teori ‘Laissez fair’ ini menganggap bahwa ‘the invisible hand’ akan menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas.
[6] Menurut teori ini diterapkan ketetntuan-ketentuan perundang-undangan dari pada perjanjian yang dalam persetujuan campuran tersebut paling menonjol.
[7] Menurut teori ini perjanjian dibagi-bagi dan kemudian atas masing-masing bagian tersebut diterapkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk bagian-bagian tersebut.
[8] Menurut teori ini, ketentuan-ketentuan darpada perjanjian-perjanjian yang terdapat dalam perjanjian campuran diterapkan secaraanalogis.
[9] Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, ....h. 249-256.
[10] http://www.academia.edu/24560772/Teori_Kesepakatan, Teori Kesepakatan, Diakses pada hari Jumat 04 Mei 2018, Pukul 19.17.
[11] Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, .... h. 188-190.
[12] Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, ....h. 256-259.

6 komentar: