Tugas
Individu
HUKUM PERJANJIAN
Disusun
dalam rangka untuk memenuhi salah satu tugas
Mata
Kuliah : Hukum Perdata
Dosen
Pengampu : ABDUL KHAIR, M.H
Disusun
Oleh :
|
KARTIKA SARI
|
170 214 0011
|
|
|
|
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
FAKULTAS SYARIAH
PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA
TAHUN 2017/2018
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Puji
syukur hanya milik Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya
sehingga makalah ini dapat penulis
selesaikan meskipun sangat jauh sekali dari kata sempurna. Shalawat beriring
salam tak lupa pula penulis haturkan kepada keharibaan junjungan kita Baginda
Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman Jahiliyah menuju
zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Ucapan
terimakasih tak lupa penulis ucapkan kepada Dosen pembimbing mata kuliah HUKUM PERDATA yakni, bapak ALBDUL KHAIR, M.H. yang telah bersedia meluangkan waktu
untuk membimbing penulis dalam penulisan makalah ini. Tanpa arahan dan
bimbingan beliau mungkin sampai saat ini penulis tidak terlalu mengerti
mengenai HUKUM PERJANJIAN.
Ucapan
terimakasih juga penulis ucapkan kepada penulis-penulis buku yang menjadi referensi
dari pembuatan makalah ini. Selain itu, kami ucapkan terimakasih untuk para
blogger yang tanpa celotehan mereka di media sosial mungkin makalah ini tidak
akan terselesaikan dengan baik.
Penulis
sangat menyadari banyaknya kekurangan dari makalah ini baik dari segi penulisan
maupun tata bahasanya, mengingat minimnya perbendaharaan pengetahuan yang kami
miliki. Maka dari itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan demi
kesempurnaan pembuatan makalah di kemudian hari. Penulis sangat berharap semoga
makalah ini dapat menjadi bahan diskusi yang aktif dan menjadi bacaan serta
menjadi sebuah ilmu yang bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Palangka
Raya, Maret 2018
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAM
JUDUL
KALA
PENGANTAR............................................................................... i
DAFTAR
ISI............................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.......................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah..................................................................................... 2
C. Tujuan
Penulisan....................................................................................... 2
D. Batasan
Masalah........................................................................................ 2
E. Metode
Penulisan...................................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN
A. Konsep
Dasar Perjanjian........................................................................... 4
B. Syarat
Tertulis, Akte Pejabat, dan Izin yang Berwenang......................... 10
C. Asas
dan Jenis Perjanjian.......................................................................... 12
D. Doktrin
Kesepakatan Kehendak dalam Perjanjian.................................... 20
E. Isi
dan Hapusnya Perjanjian...................................................................... 22
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................ 27
B. Saran.......................................................................................................... 28
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................. 29
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perjanjian (overeenkomst), menurut Pasal 1313 KUHP
Perdata adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri
terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini timbulah suatu hubungan
hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang didalamnya
terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber
perikatan.
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan
manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat. Kepentingan manusia dalam
masyarakat begitu luas, mulai dari kepentingan pribadi hingga masyarakat dengan
negara. Suatu perjanjian adalah semata-mata untuk persetujuan yang diakui oleh
hukum. Persetujuan ini merupakan kepentingan yang pokok dalam dunia usaha, dan
menjadi dasar dari kebanyakan transaksi dagang.
Dalam perkembangan perekonomian di Indonesia,
tentunya memerlukan perangkat hukum nasional yang sesuai dengan hukum perikatan
atau kontrak yang berkembang dinamis dalam masyarakat melengkapi perangkat
perundang-undangan. Di Indonesia berbagai peraturan Undang-undang dibuat oleh
pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang. Namun untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia maka kedua Kitab
Undang-Undang itu masih digunakan sampai ada peraturan perundangan-undangan
yang baru untuk menggantinya
B. Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas terdapat beberapa
masalah yang akan penulis bahas dalam makalah ini, adalah :
1. Bagaimana
Konsep Dasar Perjanjian?
2. Bagaimana
Syarat Tertulis, Akte Pejabat Tertentu dan Izin yang berwenang?
3. Asas-asas
dan Jenis Perjanjian?
4. Dokrtin
Kesepakatan Kehendak dalam Perjanjian?
5. Bagaimana
Isi dan Hapusnya Perjanjian?
C. Tujuan
Penulisan
Berdasarkan Rumusan masalah diatas maka ada beberapa
tujuan yang ingin penulis capai dalam pembuatan makalah ini, yaitu :
1. Untuk
mengetahui Konsep Dasar Perjanjian;
2. Untuk
mengetahui syarat tertulis, akte pejabat dan izin yang berwenang;
3. Untuk
mengetahui asas-asas dan Jenis-jenis perjanjian;
4. Untuk
mengetahui doktrin kesepakatan kehendak dalam perjanjian;
5. Untuk
mengetahui isi dan hapusnya perjanjian.
D. Batasan
Masalah
Dalam hal penulisan hukum ini agar tidak terjadi
kerancuan dalam permasalahan dan pembahasan masalah, penulis akan membatasi
permasalahan yang teliti dengan harapan dalam pembahasan ini dilakukan secara
tuntas serta tidak menyimpang dari permasalahan yang di bahas dalam makalah
ini. Maka dari itu dalam penulisan makalah kali ini penulis hanya berfokus pada
Hukum Perjanjian. Untuk mempermudah dalam pembahasan masalah yang akan di bahas
serta menghindari tidak terjadinya salah sasaran dari apa yang hendak ditemukan
dari pembahasan ini.
E. Metode
Penulisan
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan
metode Library Search (kajian
pustaka) dan Web Search (telusur
internet) untuk mempermudah peulis dalam menyusun makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep
Dasar Perjanjian
1. Definisi
Perjanjian
Perjanjian (overeenkomst),[1]
menurut pasal 1313 KUH Perdata adalah sesuatu perbuatan di mana seseorang atau
reberapa orang mengikatkan dirinya kepada seorang atau beberapa orang lain.
Menurut para ahli hukum, ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata memiliki beberapa
kelemahan, antara lain: (1) tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut
perjanjian, (2) tidak tampak asas konsensualisme, dan (3) bersifat dualisme.
Sehingga menurut teori baru setiap perjanjian haruslah berdasarkan kata sepakat
untuk menimbulkan akibat hukum. Berdasarkan itu pula beberapa ahli hukum
memberikan definisi perjanjian.
Menurut Abdulkadir Muhammad, perjanjian
adalah suatu persetujuan di mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri
untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan. Dalam definisi di
atas, secara jelas terdapat konsensus antara para pihak, yaitu persetujuan
antara pihak satu dengan pihak lainnya. Selain itu juga perjanjian yang
dilaksanakan terletak pada lapangan harta kekayaan. Perumusan ini erat
hubungannya dengan pembicaraan tentang syarat-syarat perjanjian yang diatur
dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Sedangkan Setiawan, mendefinisikan perjanjian
sebagai suatu perbuatan hukum, di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
2. Unsur
Perjanjian
Dari perumusan perjanjian tersebut,
terdapat beberapa unsur perjanjian antara lain:
a. Ada
pihak-pihak (subyek), sedikitnya dua pihak;
b. Ada
persetujuan antara pihak-pihak yang bersifat tetap;
c. Ada
tujuan yang akan dicapai, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak;
d. Ada
prestasi yang akan dilaksanakan;
e. Ada
bentuk tertentu, lisan alau tulisan;
f. Ada
syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Dibawah ini diuraikan unsur-unsur
perjanjian di atas sebagai berikut :
a. Pihak-pihak
(Subyek)
Pihak
(subyek) dalam perjanjian adalah para pihak yang terikat dengan diadakannya
suatu perjanjian. Subyek perjanjian dapat berupa orang atau badan hukum. Syarat
menjadi subyek adalah harus mampu atau berwenang melakukan perbuatan hukum.
KUH
Perdata membedakan 3 (tiga) golongan yang tersangkut pada perjanjian yaitu; (1)
para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri; (2) para ahli waris mereka
dan mereka yang mendapat hak dari padanya; dan (3) pihak ketiga.
Menurut
Asas Pribadi (Pasal 1315 jo 1340 KUH Perdata), bahwa pada dasarnya suatu
perjanjian berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri. Para
pihak tidak dapat mengadakan perjanjian yang mengikat pihak ketiga, kecuali
dalam apa yang disebut janji guna pihak ketiga (beding ten behoeve van derden,
Pasal 1317 KUH Perdata]. Janji untuk pihak ketiga itu merupakan suatu penawaran
(offterte) yang dilakukan oleh pihak yang meminta diperjanjikan hak
(stipulator) kepada mitranya (promissory) agar melakukan prestasi kepada pihak
ketiga. Stipulator tidak dapat menarik kembali perjanjian itu apabila pihak
ketiga telah menyatakan kehendaknya menerima perjanjian itu.[2]
b. Sifat
Perjanjian
Unsur yang penting dalam perjanjian
adalah persetujuan adanya persetujuan (kesepakatan) antara para pihak. Sifat
persetujuan dalam suatu perjanjian di sini haruslah tetap, bukan sekedar
berunding. Persetujuan itu ditunjukkan dengan penerimaan tanpa syarat atas
suatu tawaran. Apa yang ditawarkan oleh pihak yang satu diterima oleh pihak
yang lainnya. Yang ditawarkan dan dirundingkan tersebut pada umumnya mengenai
syarat-syarat dan obyek perjanjian. Dengan disetujuinya oleh masing-masing
pihak tentang syarat dan obyek perjanjian, maka timbullah persetujuan, yang
mana persetujuan ini merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian.
c. Tujuan
Perjanjian
Tujuan mengadakan perjanjian terutama
untuk memenuhi kebutuhan para pihak itu, kebutuhan mana hanya dapat dipenuhi
jika mengadakan perjanjian dengan pihak lain. Tujuan itu sifatnya tidak boleh
bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak dilarang oleh
Undang-Undang.
d. Prestasi
Dengan adanya persetujuan, maka
timbullah kewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi (consideran menurut hukum
Anglo Saxon). Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak
sesuai dengan syarat-syarut perjanjian. Misalnya, pembeli berkewajiban membayar
harga barang dan penjual berkewajiban menyerahkan barang.
e. Bentuk
Perjanjian
Bentuk perjanjian perlu ditentukan,
karena ada ketentuan Undang-Undang bahwa hanya dengan bentuk tertentu suatu
perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan bukti. Bentuk tertentu
biasanya berupa akta. Perjanjian itu dapat dibuat lisan, artinya dengan kata-kata
yang jelas maksud dan tujuannya yang dipahami oleh para pihak (itu sudah
cukup), kecuali jika para pihak menghendaki supaya dibuat secara tertulis
(akta).
f. Syarat
Perjanjian
Syarat-syarat
tertentu dari perjanjian ini sebenarnya sebagai isi perjanjian, karena dari
syarat-syarat itulah dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Syarat-syarat tersebut biasanya terdiri dari syarat pokok yang akan menimbulkan
hak dan kewajiban pokok, misalnya mengenai barangnya, harganya dan juga syarat
pelengkap atau tambahan, misalnya mengenai cara pembayarannya, cara
penyerahannya, dan sebagainya.
1) Syarat
Sahnya Perjanjian
Selain unsur-unsur perjanjian, agar
sesuatu perjanjian dianggap sah, harus memenuhi beberapa persyaratan. Menurut
Hukum Kontrak (law of contract) USA ditentukan empat syarat syahnya perjanjian
yaitu: (1) Adanya penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance); (2) Adanya
persesuaian kehendak (metting of minds); (3) Adanya konsiderasi/prestasi; (4)
Adanya kewenangan hukum para pihak (competent legal parties) dan pokok
persoalan yang sah (legal subject parties).
Berbeda dengan hukum Inggris, menurut
KUH Perdata (Pasal 1320 atau Pasal 1365 Buku IV KUH Perdata). Syarat sahnya
perjanjian meliputi dua hal, yaitu syarat subyektif dan syarat obyektif.
a) Syarat
Subjektif
Syarat subyektif adalah syarat yang
berkaitan dengan subyek perjanjian. Syarat subyektif perjanjian meliputi, (1)
Adanya kesepakatan/ijin (toesteming) kedua belah pihak; (2) kedua belah pihak
harus cakap bertindak.
(1) Adanya
kesepakatan/ijin (toesteming) kedua belah pihak
Dalam
suatu perjanjian harus ada kesepakatan antara para pihak, yaitu persesuaian
pernyataan kehendak antara kedua belah pihak; tidak ada paksaan dan lainnya.
Dengan diberlakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti bahwa
kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak. Para pihak tidak mendapat
sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya “cacat‟ bagi perwujudan kehendak
tersebut.
(2) Kedua
belah pihak harus cakap bertindak
Cakap bertindak yaitu kecakapan atau
kemampuan kedua belah pihak untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang cakap
atau berwenang adalah orang dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah).
Sedangkan orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum menurut Pasal
1330 KUH Perdata, meliputi: (1) anak di bawah umur (minderjarigheid), (2) orang
dalam pengampuan (curandus), (3) orang-orang perempuan (istri).
b) Syarat
Objektif
Syarat obyektif adalah syarat yang
berkaitan dengan obyek perjanjian. Syarat obyektif perjanjian meliputi (1)
Adanya obyek perjanjian (onderwerp der overeenskomst); dan (2) Adanya sebab yang
halal (geoorloofde oorzaak)
(1) Adanya
obyek perjanjian (onderwerp der overeenskomst)
Suatu
perjanjian haruslah mempunyai obyek tertentu, sekurang-kurangnya dapat ditentukan
bahwa obyek tertentu itu dapat berupa benda yang sekarang ada dan nanti akan
ada, misalnya jumlah, jenis dan bentuknya. Berkaitan dengan hal tersebut benda
yang dijadikan obyek perjanjian harus mernenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
Pertama,
Barang itu adalah barang yang dapat diperdagangkan. Kedua, Barang-barang yang dipergunakan untuk kepentingan
gedung-gedung umum dan sebagainya tidaklah dapat dijadikan obyek perjanjian. Ketiga, Dapat ditentukan jenisnya, dan Keempat, Barang yang akan datang.
(2) Adanya
sebab yang halal (geoorloofde oorzaak)
Dalam suatu perjanjian diperlukan adanya sebab
yang halal artinya ada sebab-sebab hukum yang menjadi dasar perjanjian yang
tidak dilarang oleh peraturan yang tidak dilarang oleh peraturan, keamanan dan
ketertiban umum dan sebagainya.
Undang-Undang
tidak memberikan pengertian mengenai “sebab” (oorzaak,causa). Menurut
Abdulkadir Muhammad, sebab adalah suatu yang menyebabkan orang yang membuat
perjanjian yang mendorong orang membuat perjanjian. Tetapi yang dimaksud causa
yang halal dalam Pasal 1320 KUH Perdata bukanlah sebab dalam arti yang
menyebabkan atau yang mendorong orang membuat perjanjian itu sendiri, yang
menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak.
Menurut
yurisprudensi yang ditafsirkan dengan causa adalah isi atau maksud dari
perjanjian. Melalui syarat causa dalam praktek maka ia merupakan upaya untuk
menempatkan perjanjian dibawah pengawasan hakim. Artinya hakim dapat menguji
apakah tujuan dari perjanjian itu dapat dilaksanakan dan apakah isi perjanjian
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ketertiban umum dan kesusilaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 sampai dengan Pasal 1337 KUH Perdata.[3]
B. Syarat
Tertulis, Akte Pejabat Tertentu, dan Izin Yang Berwenang
Hukum Perjanjian Indonesia (yang berdasar
KUHPerdata) menganut sistem konsensual. Sistem perjanjian konsensual ini
mengajarkan bahwa suatu ikatan karena perjanjian sudah terjadi pada saat
dibuatnya perjanjian, yakni pada saat tercapainya kata sepakat, meskipun hanya
kesepakatan lisan. Jadi tidak ada keharusan bahwa suatu perjanjian tersebut
harus dibuat secara tertulis. Ini adalah salah satu prinsip umum dari suatu
perjanjian.
Akan tetapi untuk perjanjian-perjanjian tertentu,
Undang-undang mensyaratkan adanya syarat tertulis agar suatu perjanjian menjadi
sah menurut hukum. Keharusan tertulis untuk sahnya suatu perjanjian khusus
untuk perjanjian-perjanjian tertentu itu merupakan kekecualian dari prinsip
hukum perjanjian yang berlaku umum bahwa perjanjian sudah terjadi dan mengikat
meskipun belum di tulis atau tidak ditulis.
Jadi, secara umum dapat dikatakan bahwa asalkan 4
syarat dalam Pasal 1320 KUHPer ini dipenuhi, maka suatu perjanjian sudah sah
dan mempunyai akibat hukum secara penuh, meskipun perjanjian tersebut tiddak
ditulis.
Pada prinsipnya keharusan tertulis bagi suatu
perjanjian tujuan yuridis tertentu, yang dipersyaratkan dengan cara sebagai
berikut :
1. Dipersyaratkan
perjanjian tertulis hanya untuk perjanjian tertentu;
2. Dipersyaratkan
hanya untuk perjanjian yang berobjekkan barang-barang tertentu saja;
3. Dipersyaratkan
untuk perjanjian yang melibatkan jumlah uang tertentu.
4. Dipersyaratkan
karena kebiasaan praktik. Pertama, untuk memudahkan pembuktian. Kedua, Untuk memberikan kepastian
hukum terhadap perjanjian yang bersangkutan.
Selain itu, bahwa pada umumnya, suatu
perjanjian tidak perlu dibuat dihadapan pejabat tertentu, kecuali untuk
perjanjian-perjanjian tertentu. Misalnya terhadap perjanjian jual beli tanah
yang harus dibuat dihadapan pejabat tertentu yang disebut dengan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT). Atau ada juga perjanjian yang harus dibuat didepan
notaris.
Selanjutnya, pada umumnya urusan
perjanjian adalah urusan para pihak dalam perjanjian tersebut. Jadi pihak lain
tidak perlu ikut-ikutan dalam perjanjian tersebut. Namun demikian, ada juga
perjanjian agar sahnya, memang memerlukan persetujuan dari pihak lain. Misalnya
terhadap perjanjian pengalihan hak tertentu, memerlukan persetujuan pihak
tertentu. Sebut saja misalnya, perjanjian pengalihan sewa rumah oleh penyewa
dengan pihak ketiga, memerlukan izin dari pihak rumah, kecuali perjanjian
sewanya dengan pemilik rumah tersebut mengatur lain.[4]
C. Asas
dan Jenis Perjanjian
1. Asas
Perjanjian
Didalam hukum perjanjian dikenal tiga
asas, yaitu asas konsensualisme, asas pacta
sunt servada, dan asas kebebasan berkontrak.
a. Asas
Konsensualisme ( kesepakatan )
Asas
konsensualisme, artinya bahwa suatu perikatan itu terjadi (ada) sejak saat tercapainya
kata sepakat antara para pihak. Dengan kata lain bahwa perikatan itu sudah sah
dan mempunyai akibat hukum sejak saat tercapai kata sepakat antara para pihak
mengenai pokok perikatan.
Berdasarkan
Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata, dinyatakan bahwa salah syarat sahnya
perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak. Artinya bahwa perikatan pada
umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan
para pihak. Kesepakatan tersebut dapat dibuat secara lisan maupun dituangkan dalam
bentuk tulisan berupa akta, jika dikehendaki sebagai alat bukti. Perjanjian
yang dibuat secara lisan didasarkan pada asas bahwa manusia itu dapat dipegang
mulutnya, artinya dapat dipercaya dengan kata-kata yang diucapkannya.
Tetapi
ada beberapa perjanjian tertentu yang harus dibuat secara tertulis, misalnya
perjanjian perdamaian, perjanjian penghibahan, perjanjian pertanggungan dan
sebagainya. Tujuannya ialah sebagai alat bukti lengkap dari pada yang
diperjanjikan.
b. Asas
Pacta Sunt Sevada
Asas Pacta Sunt Servada, berhubungan
dengan akibat dari perjanjian. Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan :
Semua persetujuan yang dibuat secara sah
berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat
kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan
cukup untuk itu.
Persetujuanpersetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik.
Dari ketentuan tersebut terkandung
beberapa istilah; Pertama, istilah
“semua perjanjian” berarti bahwa pembentuk Undang-Undang menunjukkan bahwa
perjanjian yang dimaksud bukanlah semata-mata perjanjian bernama, tetapi juga
perjanjian yang tidak bernama. Selain itu juga mengandung suatu asas partij autonomie. Kedua, istilah “secara sah”, artinya bahwa pembentuk UndangUndang
menunjukkan bahwa pembuatan perjanjian harus memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan dan bersifat mengikat sebagai Undang-Undang terhadap para pihak
sehingga terealisasi asas kepastian hukum. Ketiga,
istilah “itikad baik” hal ini berarti memberi perlindungan hukum pada debitor
dan kedudukan antara kreditor dan debitor menjadi seimbang. Ini merupakan
realisasi dari asas keseimbangan.
c. Asas
Kebebasan Berkontrak
Kebebasan
berkontrak (freedom of contract)[5],
adalah salah satu asas yang sangat penting di dalam hukum perjanjian. Kebebasan
ini adalah perwujudan dari kehendak bebas pancaran hak asasi manusia.
Menurut
Salim H.S, bahwa asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan
kebebasan kepada para pihak untuk; (1) membuat atau tidak membuat perjanjian;
(2) mengadakan perjanjian dengan siapapun; (3) menentukan isi perjanjian, dan
persyaratannya; dan (4) menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau
lisan. Namun demikian, Abdulkadir Muhammad berpendapat bahwa kebebasan
berkontrak tersebut tetap dibatasi oleh tiga hal, yaitu: (1) tidak dilarang
oleh Undang-Undang; (2) tidak bertentangan dengan kesusilaan; dan (3) tidak
bertentangan dengan ketertiban umum.
Di
dalam hukum perjanjian nasional, asas kebebasan berkontrak yang bertanggung
jawab, yang manpu memelihara keseimbangan tetap perlu dipertahankan, yaitu
pengembangan kepribadian untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup
lahir dan bathin yang serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan
masyarakat.
Dalam
perkembangannya, asas kebebasan berkontrak menurut Mariam Darus Badrulzaman,
semakin sempit dilihat dari beberapa segi yaitu: (1) dari segi kepentingan
urnum; (2) dari segi perjanjian baku; dan (3) dari segi perjanjian dengan
pemerintah.
Selain
asas-asas perjanjian yang telah disebutkan di atas. Dalam suatu perjanjian
dikenal juga asas-asas sebagai berikut, yaitu: asas terbuka, bersifat
pelengkap, dan obligator. Asas terbuka (open system), yaitu setiap orang boleh
mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam
Undang-Undang. Asas terbuka merupakan nama lain dari asas kebebasan berkontrak.
Bersifat pelengkap (optimal), artinya pasal-pasal Undang-Undang boleh
disingkirkan, apabila pihak-pihak yang membuat perjanjian menghendaki dan
membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari ketentuan pasal-pasal
Undang-Undang. Bersifat obligator (obligatory), yaitu perjanjian yang dibuat
oleh para pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum
memindahkan hak milik (ownershif).
Sementara
di dalam Loka Karya Hukum Perikatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan
Pertimbangan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman tanggal 17 sarnpai dengan 19
Desember 1985 dirumuskan pula delapan asas hukum perikatan nasional, yaitu asas
kepercayaan, asas persamaan hukum, asas keseimbangan, asas kepastian hukum,
asas moral, asas kepatuhan, asas kebiasaan, dan asas perlindungan.
2. Jenis
Perjanjian
Perjanjian dapat dibedakan menurut
berbagai cara. Dalam Ilmu Pengetahuaan Hukum Perdata, suatu perjanjian memiliki
14 (empat belas) jenis, di antaranya adalah:
a. Perjanjian
Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak
Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban, pokok bagi kedua
belah pihak. Contoh dari perjanjian timbal balik antara lain:
1) Perjanjian
jual beli (koof en verkop), yaitu suatu persetujuan antara dua pihak di mana
pihak kesatu berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak kedua akan
membayar harga yang telah disetujui. Syarat-syarat jual beli ialah: (1) Harus
antara mata uang dan barang; (2) Barangnya yang dijual adalah milik sendiri;
dan (3) Jual beli bukan antara suami yang masih dalam ikatan perkawinan.
2) Perjanjian
tukar menukar (Ruil, KUH Perdata Pasal 1541 dan seterusnya), yaitu suatu
perjanjian. antara dua pihak, di mana pihak satu akan menyerahkan suatu barang
begitupun dengan pihak lainnya.
3) Perjanjian
sewa menyewa (Huur en verhuur, KUH Perdata Pasal 1548 dan seterusnya); yaitu
suatu perjanjian di mana pihak I (yang menyewakan) memberi izin dalam waktu
tertentu kepada pihak II (si penyewa) untuk menggunakan barangnya dengan
kewajiban pihak II membayar sejumlah uang sewanya.
Perjanjian
sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak
kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah dan lainnya. Pihak yang
satu berkewajiban menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak
lainnya berhak menerima benda yang diberikan itu.
b. Perjanjian
Cuma-cuma dan Perjanjian Atas Beban
Perjanjian
percuma adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri. Dengan demikian pada perjanjian ini hanya memberikan keuntungan pada
satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah.
Perjanjian
atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu
selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu
ada hubungannya menurut hukum. Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak
lain, ataupun pemenuhan suatu syarat potestatif (imbalan) misalnya X
menyanggupi memberikan kepada Y sejumlah uang, jika Y menyerahkan suatu barang
tertentu kepada X.
c. Perjanjian
Bernama (Benoemd) dan Tidak Bernama (Onbenoemde Overeenkoms)
Perjanjian
bernama termasuk dalam perjanjian khusus yaitu perjanjian yang mempunyai nama
sendiri. Maksudnya, bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama
oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi
sehari-hari. Misalnya, jual beli, sewa menyewa dan lainnya. Perjanjian bernama
jumlahnya terbatas dan diatur dalam Bab V sampai Bab XVII KUH Perdata.
Perjanjian
tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan
jumlahnya tidak terbatas dan nama disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang
mengadakannya, seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pemasaran, perjanjian
pengelolaan dan lainnya. Perjanjian tidak bernarna tidak diatur dalam KUH
Perdata, tetapi lahirnya di dalam masyarakat berdasarkan asas kebebasan
berkontrak, mengadakan perjanjian atau partij otonomi.
Tidak
selalu dengan pasti untuk menyatakan apakah suatu perjanjian itu merupakan
perjanjian bernama atau tidak bernama, karena ada perjanjian-perjanjian yang
mengandung berbagai unsur sehingga sulit mengklasifikasikan. Untuk hal itu KUH Perdata
Pasal 1601 (c), memberikan pemecahan melalui tiga teori yaitu teori absorpsi,[6]
teori combinantie,[7]
dan teori generis.[8]
d. Perjanjian
Kebendaan dan Perjanjian Obligator
Perjanjian
kebendaan (zakelijk overeenkoms), adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik
dalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan
perjanjian obligator.
Perjanjian
obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Artinya, sejak terjadi
perjanjian timbullah hak dan kewajiban pihakpihak. Pembeli berhak menuntut
penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga. Pembeli berkervajiban
membayar harga, penjual berkewajiban menyerahkan barang. Pentingnya pembedaan
ini adalah untuk mengetahui apakah dalam perjanjian itu ada penyerahan
(levering] sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum
atau tidak.
e. Perjanjian
konsensual dan perjanjian riil
Perjanjian
konsensual adalah perjanjian di mana di antara kedua belah pihak telah tercapai
persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUH Perdata perjanjian
ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338 KUH Perdata).
Perjanjian
riil adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus
ada penyerahan nyata atas barangnya. Misalnya, jual beli barang bergerak (1754
KUH Perdata), perjanjian penitipan (Pasal 1694 KUH Perdata), pinjam pakai
(Pasal 1740 KUH Perdata) dan lain-lain. Perbedaan antara perjanjian konsensual
dan riil ini adalah sisa dari hukum Romawi yang untuk perjanjianperjanjian
tertentu diarnbil alih oleh Hukum Perdata (BW).
f. Perjanjian
Publik
Perjanjian
publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum
publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak
lainnya swasta. Di antara keduanya terdapat hubungan atasan dan bawahan
(subordinated), jadi tidak berada dalam kedudukan yang sama (coordinated),
misalnya perjanjian ikatan dinas.
g. Perjanjian
Campuran
Perjanjian
campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian, misalnya
pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa-menyewa) tapi juga menyajikan makanan
(jual beli) dan juga memberikan pelayanan. Terhadap perjanjian campuran itu ada
berbagai paham ; Pertama, bahwa
ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian khusus diterapkan secara analogis
sehingga setiap unsur dari perjanjian khusus tetap ada (contractus combinen). Kedua, ketentuan-ketentuan yang dipakai
adalah ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang paling menentukan (teori
absorpsi).
Selain
perjanjian-perjanjian yang telah disebutkan di atas, dalam Ilmu Hukum Perdata
dikenai juga beberapa perjanjian lain, misalnya: Perjanjian liberator yaitu
suatu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada,
misalnya pembebasan utang (kwijtschelding, Pasal 1438 KUH Perdata). Perjanjian
pembuktian yaitu perjanjian di mana para pihak menentukan pembuktian apakah
yang berlaku di antara mereka. Dan perjanjian untung-untungan yaitu perjanjian
yang obyeknya ditentukan kemudian, misalnya perjanjian asuransi Pasal 1774 KUH
Perdata.
Dalam
hukum perikatan bentuk perjanjian dapat juga dibedakan menjadi dua macam, yaitu
: Pertama, perjanjian tak
tertulis/lisan, yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan
(cukup kesepakan para pihak); dan Kedua,
perjanjian tertulis, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam
bentuk tulisan, meliputi ; (1) Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang
hanya ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja; (2) perjanjian
dengan saksi notaris, dan (3) perjanjian yang dibuat dihadapan dan oleh
notaris, yaitu perjanjian dalam bentuk akta notaris. Fungsi akta notaris
tersebut adalah : (a) sebagai bukti bahwa para pihak yang bersngkutan telah
mengadakan perjanjian tertentu; (b) sebagai bukti bagi para pihak yang tertulis
merupakan tujuan dan keinginan para pihak; dan (c) sebagai bukti kepada pihak
ketiga bahwa para pihak telah mengadakan perjanjian yang isinya sesuai dengan
kehendak para pihak, kecuali jika ditentukan sebaliknya.[9]
D. Doktrin
Kesepakatan Kehendak dalam Perjanjian
Kata sepakat dalam
suatu perjanjian dapat diperoleh melalui suatu proses penawaran (offerte)
dan penerimaan (acceptatie). Istilah penawaran (offerte)
merupakan suatu pernyataan kehendak yang mengandung usul untukmengadakan
perjanjian, yang tentunya dalam penawaran tersebut telahterkandung unsur
esensialia dari perjanjian yang akan dibuat. Penerimaan (acceptatie)
sendiri merupakan pernyataan kehendak tanpa syarat untukmenerima penawaran tersebut.Kata
sepakat dapat diberikan secara tegas maupun diam-diam. Secarategas dapat
dilakukan dengan tertulis, lisan maupun dengan suatu tandatertentu. ara
tertulis dapat dilakukan dengan akta otentik maupun denganakta di bawah
tangan.!engenai kapan saat terjadinya kata sepakat, terdapat " (empat)
teoriyang menyoroti hal tersebut, yaitu :
1.
Teori Ucapan ( Uithings Theorie )
Teori ini berpijak kepada salah satu
prinsip hukum bahwa suatukehendak baru memiliki arti apabila kehendak
tersebut telah dinyatakan.!enurut teori ini, kata sepakat terjadi pada saat
pihak yang menerima penawaran telah menulis surat jawaban yang menyatakan
ia menerimasurat pernyataan. Kelemahan teori ini yaitu tidak adanya kepastian
hukumkarena pihak yang memberikan tawaran tidak tahu persis kapan pihakyang
menerima tawaran tersebut menyiapkan surat jawaban.[10]
2. Teori Penawaran dan Penerimaan Tawaran ( Offer and Acceptance, Ijab Qobul )
Dalam hal ini, kata sepakat atau kesepakatan kehendak
baru terjadi manakala setelah adanya penawaran ( Offer, Ijab ) dari salah satu
pihak diikuti dengan penerimaan tawaran ( acceptance, qabul ) dari pihak
lainnya.
3. Teori Kehendak (
Wilstheorie )
Teori kehendak merupakan teori tertua tentang masalah
kata sepakat ini. Menurut teori yang bersifat subyektif ini kata sepakat sudah
terjadi pada saat para pihak dalam hatinya sudah bermaksud untuk menyetujui
perjanjian tersebut.
4. Teori Pernyataan (
Verklarings theorie )
Bertolak belakang dengan teori kehendak yang bersifat
subjektif itu, maka teori pernyataan ini lebih bersifat objektif. Dalam hal
ini, yang penting bukan apa yang ada didalam hati para pihak dalam perjanjian,
tetapi apa yang diucapkan atau apa yang tertulis dalam perjanjian tersebut.
5.
Teori
Pengetahuan ( Vernemings theorie )
Menurut teori pengetahuan ini, kata sepakat atas suatu
perjanjian dianggap mulai terjadi pada saat pihak yang mengirimkan tawaran
(dengan cara apapun) sudah mengetahui bahwa pihak lawannya dalam perjanjian
sudah menyetujui tawarannya itu. Jadi, pengiriman jawaban saja oleh ppihak penerimaan
tawaran dianggap belum cukup, karena dalam hal ini, pihak pengirim tawaran
masih belum mengetahui bahwa pihak lawannya sudah menyetujui/menerima tawaran
tersebut.
6.
Teori Dugaan
Teori ini bersifat subjektif, yang antara lain dianut
oleh ahli hhukum Belanda terkenal yaitu, Pitlo. Menurut teori dugaan ini, saat
tercapainya kata sepakat dianggap terjadi pada saat pihak penerima tawaran
dalam suatu perjanjian telah mengirim surat jawabannya, dan pihak penerima
tawaran “patut menduga” bahwa pihak pengirim tawaran sudah mengetahui isi surat
balasan yang dikirim oleh pihak penerima tawaran tersebut.
7. Teori Kepercayaan (
Vetrouwens theorie )
Menurut Teori ini, suatu kata sepakat dalam suatu
perjanjian dianggap sudah terjadi ketika terdapat pernyataan dari pihak
penerima tawaran secara objektif didengar dan dapat dipercaya oleh pihak yang
memberikan tawaran tersebut.[11]
E. Isi
dan Hapusnya Perjanjian
1. Isi
Perjanjian
Isi perjanjian
pada dasarnya adalah ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak. Ketentuanketentuan dan syarat-syarat ini berisi
hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi.
Menurut Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH
Perdata, elemenelemen dari suatu perjanjian meliputi, (1) Isi perjanjian itu
sendiri, (2) kepatutan, (3) kebiasaan, dan (4) Undang-Undang. Tetapi dalam
praktek peradilan menurut Mariam Darus Badrulzaman, dkk. Urutan tersebut
mengalami perubahan. Simpulan peradilan yang diambil dari Pasal 3 Algemene
Bepalingen (AB), menentukan bahwa kebiasaan hanya diakui sebagai sumber hukum,
apabila ditunjuk oleh Undang-Undang. Dengan demikian peradilan menempatkan
Undang-Undang di atas kebiasaan, sehingga isi perjanjian menjadi: (1) hal yang
tegas yang diperjanjikan; (2) Undang-Undang; (3) kebiasaan; dan (.4) Kepatutan.
a. Hal
yang tegas yang diperjanjikan
Menurut
Pasal 1339 KUH Perdata, yang dimaksud dengan isi perjanjian adalah apa yang
dinyatakan secara tegas oleh kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban
mereka di dalam perjanjian tersebut baik secara terturis maupun tidak tertulis.
Tidak
semua perjanjian harus dinyatakan secara tegas, apabila menurut kebiasaan
selamanya dianggap diperjanjikan (Pasal 1347 KUH Perdata). Walaupun tidak
dinyatakan secaca tegas, para pihak pada dasarnya mengakui syarat-syarat
demikian itu, kerena memberi akibat komersial terhadap masud para pihak. Hal
yang perlu diperhatikan, bahwa syarat atau kewajiban yang dinyatakan tidak
tegas dalam perjanjian hanya timbul dalam keadaan tidak ada ketentuan yang
tegas mengenai persoalan tersebut.
b. Undang-Undang
Sesuai
dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, bahwa semua persetujuan tidak dapat
ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan
yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu.
Berdasarkan
ketentuan di atas, maka pembentuk UndangUndang menunjukkan bahwa pembuatan
perjanjian harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Semua persetujuan yang
dibuat menurut hukum atau secara sah adalah mengikat sebagai UndangUndang
terhadap para pihak. Di sini tersimpul realisasi asas kepastian hukum.
c. Kebiasaan
Pasal 1339 KUH Perdata
menyatakan:
“Persetujuan tidak
hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi
juga untuk segala sesuatu yang menurut perjanjian, diharuskan oleh kepatutan,
kebiasaan dan Undang-Undang”.
Kebiasaan
yang dimaksud dalam ketentuan di atas adalah kebiasaan pada umumnya (gewoonte) yaitu kebiasaan setempat atau
kebiasaan yang lazim berlaku di dalam golongan tertentu (bestending gebruikelijkbeding).
d. Kepatutan
Pada
dasarnya kepatutan ini merujuk pada ukuran tentang hubungan rasa keadilan dalam
masyarakat. Falsafah Negara Pancasila - menampilkan ajaran bahwa harus ada
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara penggunaan hak asasi dengan
kewajiban asasi. Dengan kata lain di dalam kebebasan terkandung tanggung jawab.
Selanjutnya berdasarkan Tap MPR Nomor II/MPR/1978 menyatakan:
Manusia diakui dan
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu dikembangkan sikap
saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa ‘tepo seliro’ serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Soepomo,
telah memberikan sumbangan yang sangat besar dalam hal meletakkan dasar
terhadap hubungan individu dan masyarakat di Indonesia yang membedakan dengan
dunia Barat : Pertama, di Indonesia yang
primer adalah masyarakat. Individu terikat dalam masyarakat, hukum bertujuan
mencapai kepentingan individu yang selaras, serasi dan seimbang dengan
kepentingan mayarakat. Kedua, di
Barat yang primer adalah individu. Individu terlepas dari masyarakat, hukum
bertujuan untuk mencapai kepentingan individu.
2. Hapusnya
Perjanjian
Hapusnya
perjanjian berbeda dengan hapusnya perikatan, karena suatu perikatan dapat
hapus, sedangkan persetujuannya yang merupakan sumbernya masih tetap ada.
Misalnya, pada persetujuan jual beli - dengan dibayarnya harga maka perikatan
mengenai pembayaran menjadi hapus, sedangkan persetujuannya belum, karena
perikatan mengenai penyerahan barang belum terlaksana. Hanya jika semua
perikatan-perikatan daripada persetujuan teiah hapus seluruhnya, maka persetujuannyapun
akan berakhir.
Suatu
perjanjian akan berakhir (hapus) apabila:
a. Telah
lampau waktunya (kadaluwarsa) – Undang-Undang menentukan batas berlakunya suatu
perjanjian. Misalnya, menurut Pasal 1066 ayat (3) KUH Perdata, bahwa para ahli
waris dapat mengadakan perjanjian untuk selama waktu tertentu untuk tidak
melakukan pemecahan harta warisan. Akan tetapi waktu persetujuan tersebut
menurut ayat 4 dibatasi berlakunya hanya lima tahun. Artinya, lewat dari waktu
itu mereka dapat melakukan perbuatan hukum tersebut.
b. Telah
tercapai tujuannya
c. Dinyatakan
berhenti - para pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa terjadinya
peristiwa tertentu, maka perjanjian akan hapus. Misalnya, jika salah satu
meninggal perjanjian akan hapus, seperti perjanjian perseroan (Pasal 1646 ayat
4 KUH Perdata).
d. Dicabut
kembali
e. Diputuskan
oleh Hakim[12]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perjanjian (overeenkomst), menurut pasal 1313 KUH
Perdata adalah sesuatu perbuatan di mana seseorang atau reberapa orang
mengikatkan dirinya kepada seorang atau beberapa orang lain. Menurut para ahli
hukum, ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata memiliki beberapa kelemahan, antara
lain: (1) tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian, (2)
tidak tampak asas konsensualisme, dan (3) bersifat dualisme. Sehingga menurut
teori baru setiap perjanjian haruslah berdasarkan kata sepakat untuk
menimbulkan akibat hukum.
Hukum Perjanjian Indonesia (yang berdasar
KUHPerdata) menganut sistem konsensual. Sistem perjanjian konsensual ini
mengajarkan bahwa suatu ikatan karena perjanjian sudah terjadi pada saat
dibuatnya perjanjian, yakni pada saat tercapainya kata sepakat, meskipun hanya
kesepakatan lisan.
Asas Perjanjian
diantaranya adalah ;
1. Asas
Konsensualisme
2. Asas
Pacta Sunt Servada
3. Asas
Kebebasan Berkontrak
Adapun
Jenis Perjanjian ialah ;
1. Perjanjian
Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak
2. Perjanjian
Cuma-Cuma dan Perjanjian Atas Beban
3. Perjanjian
Bernama ( Benoemd ) dan Tidak Bernama ( Ombenoemdee Overeenkomst )
4. Perjanjian
Kebendaan dan Perjanjian Obligator
5. Perjanjian
Konsensual dan Perjanjian Riil
6. PerjanjianPublik
7. Perjanjian
Campuran
Doktrin
Kesepakatan Kehendak dalam Perjanjian adalah ; Teori Ucapan, Teori Penawaran
dan penerimaan Tawaran, Teori Kehendak, Teori Pernyataan, Teori Pengetahuan,
Teori Kepercayaan, dan Teori Dugaan.
Isi
perjanjian pada dasarnya adalah ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
telah diperjanjikan oleh pihak-pihak. Ketentuanketentuan dan syarat-syarat ini
berisi hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi. Hapusnya perjanjian berbeda
dengan hapusnya perikatan, karena suatu perikatan dapat hapus, sedangkan
persetujuannya yang merupakan sumbernya masih tetap ada.
B. Saran
Penulis sangat menyadari banyaknya kekurangan dalam
makalah ini baik dari segi bahasa, penulisan dan lain sebagainya. Maka dari
itu, pemakalah menyarankan apabila ada kata atau kalimat yang belum pembaca
pahami silahkan pembaca berikan kritik dan berikan pemakalah saran untuk
makalah ini pada sesi tanya jawab. Agar nantinya kami perbaiki sehingga
terciptalah makalah yang baik dan benar yang sesuai dengan aturan dikemudian
hari.
DAFTAR PUSTAKA
Triwulan
Tutik, Titik, Pengantar Hukum Perdata Di
Indonesia, Cet. 1 ( Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher, 2006 )
Fuady,
Munir, Konsep Hukum Perdata, Cet. 2 (Jakarta
: PT RajaGrafindo Persada, 2015)
http://www.academia.edu/24560772/Teori_Kesepakatan,
Teori Kesepakatan, Diakses pada hari
Jumat 04 Mei 2018, Pukul 19.17.
[1]
Dalam konsepsi Wirjono Prodjodikoro,
overeenkomst disebut sebagai persetujuan yaitu suatu kata sepakat antara dua
pihak atau lebih mengenai harta kekayaan mereka, yang bertujuan mengikat kedua
belah pihak. Adapun istilah perjanjian dipakai untuk pengertian yang lebih luas
dari pada kata sepakat.
[2] Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia,
Cet. 1 ( Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher, 2006 ), h. 243-244.
[3]
Pembentuk Undang-Undang
mempunyai pandangan bahwa perjanjian mungkin juga diadakan tanpa sebab atau
dibuat karena suatu sebab yang palsu dan terlarang. Yang dimaksudkan dengan
sebab atau dibuat karena suatu sebab terlarang tersebut ialah sebab yang
dilarang Undang-Undang atau berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban
umum ( pasal 137 KUHPer. Perjanjian yang
demikian tidak mempunyai kekuatan [ pasal 1335 KUHPer ]. Sehingga perjanjian
yang cacat subyektif dapat dibatalkan dan cacat objektif batal demi hukum.
[4] Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Cet. 2 (Jakarta :
PT RajaGrafindo Persada, 2015), h. 205-206.
[5] Kebebasan berkontrak ini
berlatar belakang pada paham individualisme yang secara embrional lahir pada
zaman Yunani, diteruskan oleh kaum Epicuristen
dan berkembang pesat pada zaman Renaisance
melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Groot, Thomas Hobbes, John Locke, dan
J.J Rousseau. Menurut paham Individualisme, setiap orang bebas untuk memperoleh
apa yang dikehendakinya. Di dalam hukum Perjanjian, falsafah ini diwujudkan
dalam ‘kebebasan berkontrak’. Teori ‘Laissez
fair’ ini menganggap bahwa ‘the invisible
hand’ akan menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas.
[6]
Menurut teori ini
diterapkan ketetntuan-ketentuan perundang-undangan dari pada perjanjian yang
dalam persetujuan campuran tersebut paling menonjol.
[7] Menurut teori ini perjanjian
dibagi-bagi dan kemudian atas masing-masing bagian tersebut diterapkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk bagian-bagian tersebut.
[8] Menurut teori ini,
ketentuan-ketentuan darpada perjanjian-perjanjian yang terdapat dalam
perjanjian campuran diterapkan secaraanalogis.
[9] Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, ....h.
249-256.
[10]
http://www.academia.edu/24560772/Teori_Kesepakatan,
Teori Kesepakatan, Diakses pada hari
Jumat 04 Mei 2018, Pukul 19.17.
[11] Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, .... h. 188-190.
[12]
Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum
Perdata di Indonesia, ....h. 256-259.

👍👍👍👍👍
BalasHapusMantap
BalasHapusWahhh bagus total
BalasHapusBermanfaat 👍
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusSuka bljr hukum. Maaci yaw
BalasHapus