RESENSI BUKU DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM ( Makna Dialog antara Hukum & Masyarakat )
Oleh: Kartika Sari, Mahasiswi Hukum Tata Negara (Semester 3), Fakultas Syariah
IAIN Palangka Raya
Judul Buku : Dasar-Dasar Sosiologi Hukum (Makna Dialog antara Hukum & Masyarakat)
Pengarang : Sabian Utsman
Pengantar : Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA.
Penerbit : Pustaka Pelajar
Tahun Terbit : Cetakan 1, April 2009
Halaman : i-xxiii + 406 Halaman
ISBN : 978-602-8300-92-6
Buku yang sangat menarik ini ditulis oleh salah satu dosen IAIN Palangka Raya, yaitu Sabian Utsman yang diberi judul Dasar-Dasar Sosiologi Hukum (Makna Dialog antara Hukum & Masyarakat). Penulis berkeinginan menyusun buku ini sebagai pegangan dan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah Sosiologi Hukum layaknya saya selaku mahasiswi hukum.
Dalam buku ini pembaca diajak untuk mengenal sosiologi sebagai dasar pemahaman terhadap masyarakat sampai ke sosiologi hukum dengan segala perkambangannya. Sebagaimana di katakan oleh Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA, dalam pengantar bahwa hukum itu sesungguhnya berhakikat sebagai organisme yang hidup, es ist und wird mit dem Volke seperti yang dikatakan von Savigny bahwa hukum akan tetap hidup dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakatnya, atas dasar otoritasnya sendiri yang moral. Karena hukum yang sesungguhnya adalah dihati nurani, ia merupakan perwujudan nilai-nilai yang berproses melembaga, bukan hanya sekedar keadaan dan peristiwa belaka. Kalau hanya melihat fenomena hukum sebatas “law in the books” tidak memaknai perilaku dan tindakan masyarakat yang saling menata persilangan kepentingan (law in action) dan tidaklah berarti kalua hanya berpikir struktur logis yang mengabaikan effects hukum terhadap masyarakat, serta tidak berpikir dari atomistic menjadi holistic.
Penulis berusaha membahas problematika berhukum di Indonesia. Karena jika menelusuri teori-teori hukum aliran positivisme dan perkembangan kritik-kritiknya sangatlah rumit, khususnya berkaitan dengan kasus-kasus penegakan hukum di Indonesia sangat rumit, ini terjadi karena Indonesia nampaknya masih terjerembab kepada paradigm tunggal positvisme yang sudah tidak fungsional lagi sebagai analisis dan control yang bersejalan dengan table hidup karakteristik manusia yang senyatanya pada konteks dinamis dan multi kepentingan baik pada proses maupun pada peristiwa hukumnya.
Memehami kajian-kajian sosiologi hukum pada dasar-dasarnya, nampaknya penulis berusaha membahas apa yang dikatakan Maurice Hauriou (ahli hukum dan sosiolog Perancis), yang mengatakan “Sedikit sosiologi menjauh dari hukum, tetapi banyak sosiologi membawanya kembali kepada hukum”. Sejalan dengan hal itu, ahli Hakim O.W. Holmes mengatakan bahwa “kehidupan hukum tidak hanya menuruti logika, melainkan juga menuruti pengalaman”. Hal ini membuktikan perlunya para pengkaji hukum memperhatikan bukan saja law in society, tetapi juga law in a constantly changing society. Hukum yang sesungguhnya adalah dihati nurani, ia merupakan perwujudan nilai-nilai yang berproses melembaga, bukan hanya sekedar keadaan dan peristiwa belaka. Jika hanya melihat fenomena hukum sebatas “law in the books” tidak memaknai perilaku dan tindakan masyarakatnya.
Buku ini sangat cocok sebagai bahan bagi penstudi dan pemerhati hukum dan ilmu hukum. Buku ini juga dilengkapi dengan Proposal Penelitian Hukum (legal search). Disambut dengan cover buku ini yang terlihat unik dan menarik dengan kesan mistik di dalamnya sehingga mengundang rasa penasaran untuk membacanya. Dengan desain yang menggambarkan nuansa Romawi Kuno dan mistik dikarenakan adanya gambar Dewi Keadilan pada bagian sampul buku ini. Berbicara kualitas, tentu isi dari buku ini tidak diragukan lagi.